Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

Isu-Isu Pendidikan Islam

                                                          PEMBAHASAN A. Kedudukan Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 54 tahun 1950 sebagai Undang-Undang pertama yang mengatur pendidikan nasional tidak memberikan tempat bagi pendidikan keagamaan. Pendidikan agama yang saat itu diistilahkan dengan pengajaran agama Undang-Undang ini cenderung bersikap liberal dengan menyerahkan keikutsertaan siswa dalam pengajaran kepada keinginan dan persetujuan orang tua. Namun demikian Undang-Undang ini mengamanatkan tersusunnya Undang-Undang tersendiri yang mengatur pendidikan agama ini. [1] Sistem pendidikan nasional merupakan sarana formal dalam membentuk manusia indonesia yang bersifat utuh yakni manusia yang bertaqwa, cerdas, terampil, berbudi luhur, dan berkepribadian Indonesia. [2] Pendidikan Islam dan pendidikan nasional tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hal ini dapat ditelusuri dari 3 segi, pertama dari konsep penyusunan sistem pendidikan nasi